Gegara 5 Pemilih, Bawaslu Agam Akan Lakukan Coblos Ulang di TPS 57 Lubukbasung
AGAM, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU). Jika disetujui oleh KPU, PSU akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Lubukbasung.
"Usulan itu telah kami masukan ke KPU setempat untuk melakukan PSU di TPS 57 Lubukbasung," kata Ketua Bawaslu Agam Elvys di Lubukbasung, Jumat (11/12/2020).
Elvys menambahkan, usulan PSU itu setelah pihaknya menemukan lima pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS setempat. TPS 57 Lubukbasung memiliki DPT sebanyak 334 orang.
Selain itu, mereka juga tidak memiliki KTP setempat sehingga tidak berhak memberikan hak pilih.
"Mereka tidak terdaftar dan tidak memiliki KTP di lokasi TPS itu," katanya.
Elvys meminta KPU Kabupaten Agam untuk menyikapi PSU tersebut empat hari setelah usulan masuk.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas pelaksanaan PSU.
"Pelaksanaan PSU itu paling lambat terlaksana pada hari Minggu (13/12/2020)," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto