Gelapkan Rp240 Juta untuk Beli Traktor Petani, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial KWN alias Sutris (47) ditangkap jajaran Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terkait traktor bajak bantuan dari pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
"Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban," kata Edi Qorinas, Kamis (25/3/2021).
Edi menambahkan, korban bernama Tubi warga Desa Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
"Penipuan berawal ketika korban didatangi pelaku, dia menawarkan traktor bajak bantuan dari pemerintah," kata Edi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto