Gelapkan Rp240 Juta untuk Beli Traktor Petani, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Edi melajutkan, pelaku berdalih jika traktor itu untuk gabungan kelompok tani (gapoktan) di wilayah Tulang Bawang. Korban pun tergiur dengan harga tawaran pelaku.
"Saat itu, pelaku menjanjikan traktor sawah itu aman dan tak ada masalah. Korban kemudian menyerahkan Rp240 juta untuk membeli dua trakstor. Pembayaran dilakukan secara bertahap," kata dia.
Edi menambahkan, hingga saat ini pelaku bekum menyerahkan traktornya. Sadar menjadi korban penipuan, korban pun melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dalam Nomor Laporan: LP/ 231-B / II / 2021 / Polda Lampung / Res Lamteng, Tanggal 25 Februari 2021.
Korban kemudian membawa Bukti Penyerahan uang serta Tranfer uang satu lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp110 juta; selembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp20 juta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto