Gerebek Kosan di Bukittinggi, Petugas Amankan Pasangan Gay Usai Berhubungan Badan
"Alat kontrasepsi itu diduga baru digunakan pelaku untuk berhubungan badan," kata dia.
Lebih lanjut Isra mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar kos yang resah dengan aksi penghuni kos.
Penghuni kos bernama Dico Wahyudi alias DW (27) kerap mengajak pasangan pria nya Emnur alias MN (36) untuk menginap. Berbekal dari laporan itu, petugas akhir bergerak melakukan penggerebekan.
"Ini termasuk LGBT. LGBT sangat kita perangi karena memang sudah diinstruksikan oleh wali kota dan informasi yang kita dapatkan sudah banyak di Bukittinggi dan terbukti hari ini kita mendapatkan dua orang," katanya.
Kedua pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai penata rias di kota Pariaman dan Tanah Datar ini dibawa ke kantor Satpol PP Bukittinggi, untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pemerintah melarang adanya aktivitas waria, LGBT dan wanita tuna susila. Kedua pelaku terancam denda membayar biaya penegakan Perda masing-masing sebesar Rp1 juta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto