Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Makan
"Saya minta seluruh pengelola dan karyawan rumah makan atau sejenisnya tanpa terkecuali menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian melakukan tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan instruksi ini," katanya.
Irwan menyebut, tes tersebut tidak berbiaya alias gratis. Untuk pelaksanaan, diharapkan menghubungi Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand sebagai pelaksana tes. Irwan menegaskan bakal ada reward dan punishment terhadap pemilik rumah makan terkait aturan ini.
"Bagi yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat. Sedangkan yang melanggar, maka tempat usahanya bakal ditutup berdasarkan sanksi Perda Nomor 6 Tahun 2020," katanya.
Editor: Tomi Wahyudi