get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Padang Masih Gunakan Video Call untuk Komunikasi Keluarga dengan Tahanan

Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Makan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:27:00 WIB
Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Makan
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto : Diskominfo Sumbar)

"Saya minta seluruh pengelola dan karyawan rumah makan atau sejenisnya tanpa terkecuali menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian melakukan tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan instruksi ini," katanya.

Irwan menyebut, tes tersebut tidak berbiaya alias gratis. Untuk pelaksanaan, diharapkan menghubungi Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand sebagai pelaksana tes. Irwan menegaskan bakal ada reward dan punishment terhadap pemilik rumah makan terkait aturan ini.

"Bagi yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat. Sedangkan yang melanggar, maka tempat usahanya bakal ditutup berdasarkan sanksi Perda Nomor 6 Tahun 2020," katanya.

Editor: Tomi Wahyudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut