get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Gugatan Pilgub Sumbar di MK Akan Diputus Pekan Depan

Jumat, 12 Februari 2021 - 08:39:00 WIB
Gugatan Pilgub Sumbar di MK Akan Diputus Pekan Depan
Ketua KPU Sumatra Barat Yanuk Sri Mulyani. (Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

PADANG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar). Jika tak ada halangan, pekan depan sudah ada keputusan dari MK. 

"Apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 15-16 Februari," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar,  Yanuk Sri Mulyani, Jumat (12/2/2021).

Yanuk menambahkan, apabila keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kami persiapkan saksi, karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," katanya.

Menurut dia, dari saksi-saksi dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan, dan sebaliknya jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau dismissal.

"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," kata Yanuk.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut