Gugatan Pilgub Sumbar di MK Akan Diputus Pekan Depan
Yanuk melanjutkan, KPU diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak gugatan tersebut.
Dia berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu, sebab di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang PHPU Pilgub Sumbar dan masuk dalam pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung dari 1-11 Februari 2021. Kemudian pembacaan putusan dilakukan pada 15-16 Februari 2021.
KPU Sumbar sebagai termohon menghadapi dua permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, dan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto