get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Hindari Razia Lalu Lintas, 2 Pengendara Motor di Padang Ternyata Bawa Sabu

Senin, 17 Oktober 2022 - 16:45:00 WIB
Hindari Razia Lalu Lintas, 2 Pengendara Motor di Padang Ternyata Bawa Sabu
Ilustrasi sabu (Foto: iNews/Syukri S)

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Koto Tangah guna menjalanai proses hukum. Kepada polisi, tersangka mengaku hendak melakukan transaksi jual beli narkoba dengan pembeli.

"Mereka akan transaksi di daerah Lubuk Buaya. Saat ini, mereka dalam pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut