Ini Syarat Agar Bisa Masuk Kota Padang saat PPKM Darurat
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melakukan penyekatan di enam pintu masuk kota. Hal ini dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai Selasa (13/7/2021).
“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (12/7/2021).
Hendri menambahkan, untuk bisa keluar masuk tersebut, warga harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.
"Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1," kata dia.
Tapi, kata dia, ada pengecualian untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang.
"Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor esensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya," kata dia.
Posko penyekatan ini akan dijaga selama 24 jam oleh petugas yang dibagi tiga shift dan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Menurutnya, petugas pos penyekatan akan melakukan pengecekan orang yang masuk ke Kota Padang maupun yang keluar Kota Padang.
Sebelumnya, penyekatan dilakukan di enam lokasi pintu masuk Kota Padang yaitu di Kayu Kalek Lubuk Buaya, dan Anak Air Bypass, pintu masuk Solok Padang di Lubuk Paraku, pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, Pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto