Jadi Penipu Tes CPNS, Emak di Padang Cuma Raup Rp4,3 Juta
Tak lama berselang, tersangka EL kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp1,3 juta dengan alasan untuk keperluan lain.
"Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka secara bertahap via transfer rekening karena tergiur janji akan lulus CPNS," katanya.
Sayangnya, hingga masa kelulusan CPNS diumumkan, nomor tersangka sudah tidak bisa lagi dihubungi.
Atas kejadian tersebut korban akhirnya membuat laporan ke kantor polisi dan mengaku mengalami kerugian total Rp4,3 juta.
Polisi kemudian bergerak mencari pelaku. Hasolnya, EL yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (21/11/2020) di Perumahan Mega Permai, Lubuak Buaya Koto Tangah, Padang.
"Status EL dijadikan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidama Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto