Jam Kerja ASN Pemkab Pasaman Barat Berubah, Masuk Lebih Awal
PASAMAN BARAT, iNews.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berubah. Kali ini, para ASN diperintahkan untuk masuk kerja pukul 06.30 WIB.
"Perubahan jadwal jam kerja itu mulai hari ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat Nomor 01 tahun 2023 tentang perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Senin (6/2/2023).
Perubahan jam kerja itu, kata dia, ASN diminta masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F yang menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto