get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Jam Kerja ASN Pemkab Pasaman Barat Berubah, Masuk Lebih Awal

Senin, 06 Februari 2023 - 15:08:00 WIB
Jam Kerja ASN Pemkab Pasaman Barat Berubah, Masuk Lebih Awal
Ilustrasi ASN (Istimewa)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berubah. Kali ini, para ASN diperintahkan untuk masuk kerja pukul 06.30 WIB.

"Perubahan jadwal jam kerja itu mulai hari ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat Nomor 01 tahun 2023 tentang perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Senin (6/2/2023).

Perubahan jam kerja itu, kata dia, ASN diminta masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F yang menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut