Jelang 17-an, 3.272 Napi di Sumbar Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan
Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:41:00 WIB
"Dengan rincian sebanyak 3.250 orang diusulkan menerima pengurangan hukuman dari satu hingga enam bulan, sedangkan 22 sisanya adalah narapidana yang langsung bebas," katanya.
Pemberian remisi dihari kemerdekaan, kata dia, merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman.
"Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto