get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Jual 3 Kukang, Pria di Agam Ditangkap Tim Gabungan

Selasa, 12 April 2022 - 18:17:00 WIB
Jual 3 Kukang, Pria di Agam Ditangkap Tim Gabungan
Ilustrasi Kukang (Antara)

PADANG, iNews.id - Tim gabungan mengamankan tiga ekor kukang (Nyticebus coucang) di Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Selain kukang, petugas juga menangkap seorang pelaku berinisial RS (50).

Tim Gabungan ini berasal dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satreskrim Polres Agam. Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan, penjual kukang RS tercatat sebagai warga Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

"Dia ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu (9/4/2022), sekitar pukul 13.50 WIB" kata Ferry, Selasa (12/4/2022).

Pelaku penyelundupan dan penjual kukang di Agam, Sumbar (Antara)
Pelaku penyelundupan dan penjual kukang di Agam, Sumbar (Antara)

Ferry menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya menelusuri informasi itu dan menemukan pelaku dengan kendaraannya yang mengangkut tiga ekor kukang dalam dua karung plastik.

"Rencananya, tiga ekor kukang dijual dengan harga yang telah disepakati dengan calon pembeli yang informasinya berasal dari Pekanbaru," katanya.

Selanjutnya, RS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Agam di Lubukbasung untuk proses hukum selanjutnya.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," tegasnya.

Pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU itu disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut