Jual Anak Owa Ungko dan Kepala Rusa, Warga Padang Diciduk Polisi
PADANG, iNews.id - Seorang warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RP (24) diciduk polisi. Dia diamankan karena menjual hewan jenis Owa Ungko dan olahan dari satwa dilindungi.
"Pelaku tertangkap tangan menjual hewan dilindungi, anak Owa Ungko (Hybolates Agilis) serta kepala rusa dan kepala kijang," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono, Senin (1/11/2021).
Ardi menambahkan, RP (24) merupakan warga Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dia diamankan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Diduga RP ini mendapatkan hewan dilindungi yang dijual tersebut di kawasan Kayu Tanam.
"Belum tahu, mungkin sekitar Kayu Tanam," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto