get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Jual Kucing Hutan lewat Medsos, Pria asal Padang Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Maret 2022 - 10:14:00 WIB
Jual Kucing Hutan lewat Medsos, Pria asal Padang Ditangkap Polisi
Polda Sumbar tangkap seorang penjual satwa dilindungi (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

“Modus operandi pelaku adalah menjual satwa yang dilindungi secara ilegal dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun facebook miliknya ke grup facebook,” kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup, dan satu ponsel merk vivo warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

“Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," tutup Satake.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut