get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Bencana Sumatera, 72 Ruas Jalan Nasional dan 31 Jembatan Rusak

Jual Kucing Hutan lewat Medsos, Pria asal Padang Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Maret 2022 - 10:14:00 WIB
Jual Kucing Hutan lewat Medsos, Pria asal Padang Ditangkap Polisi
Polda Sumbar tangkap seorang penjual satwa dilindungi (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap penjual satwa dilindungi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diketahui seorang pria berinisial MAD (30), dia menjual kucing hutan lewat media sosisal (medsos).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Pelaku MAD tertangkap tangan menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas," kata Sataje, Rabu (16/3/2022).

Satake menambahkan, pelaku ditangkap di Jalan Kampung Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat (11/3/2022) , pukul 08.00 WIB.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut