get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Jual Satwa Dilindungi dan Sisik Trenggiling, Warga Solok Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:21:00 WIB
Jual Satwa Dilindungi dan Sisik Trenggiling, Warga Solok Ditangkap Polisi
Polda Sumbar saat jumpa pers kasus penjualan satwa dilindungi. (Foto: Polda Sumbar)

BUKITTINGGI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap seorang pelaku penjual satwa dilindungi. Pelaku berinisial ZK (47), warga Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku ZK diamankan dalam rumahnya dengan barang bukti dua ekor owa ungko, 32 ekor cucak hijau, satu ekor cucak ranting dan seekor burung kinoy. Selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling dari pelaku ZK.

“Pelaku merupakan pemilik toko burung di daerah tersebut. Dia menerima barang (hewan) dari warga dan dijualnya kembali,” ujar Bayu didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, Kasubbid Penmas Kompol Irvan Coa dan pihak BKSDA Sumbar, Senin (25/1/2021).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut