Jual Satwa Dilindungi dan Sisik Trenggiling, Warga Solok Ditangkap Polisi
Selasa, 26 Januari 2021 - 14:21:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono menambahkan, pelaku merupakan pengepul yang menampung semua jenis hewan dilindungi maupun tidak dilindungi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.
Editor: Donald Karouw