get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Jual Satwa Dilindungi dan Sisik Trenggiling, Warga Solok Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:21:00 WIB
Jual Satwa Dilindungi dan Sisik Trenggiling, Warga Solok Ditangkap Polisi
Polda Sumbar saat jumpa pers kasus penjualan satwa dilindungi. (Foto: Polda Sumbar)

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono menambahkan, pelaku merupakan pengepul yang menampung semua jenis hewan dilindungi maupun tidak dilindungi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut