get app
inews
Aa Text
Read Next : Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

Kabar Baik, Menaker Batalkan Pencairan JHT 56 Tahun

Rabu, 02 Maret 2022 - 14:50:00 WIB
Kabar Baik, Menaker Batalkan Pencairan JHT 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziyah, membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun. Nantinya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi.

Ida menambahkan, usai direvisi ketentuan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun yang diatur di dalamnya resmi dibatalkan.

Revisi tersebut, dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah. 

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata dia,m Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut