Kabar Baik, Menaker Batalkan Pencairan JHT 56 Tahun
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga" kata dia.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tutur Ida Fauziyah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto