Kaget Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Agam Jatuh saat Naik Motor
Rabu, 21 Juli 2021 - 17:55:00 WIB
Pada saku celana belakang sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat di dalamnya berisikan uang tunai Rp1,4 juta dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Kemudian, ada ponsel di dalam tas milik pelaku," katanya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, hasilnya polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kaleng kotak rokok di dalam kamar, timbangan digital dan tisu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto