Kapolres Pasaman Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis
PADANG, iNews.id - Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andirnsyah diduga melecehkan profesi jurnalis. Hal ini terjadi ketika salah seorang jurnalis di Sumbar Heri Sumarno mencoba mengonfirmasi berita lewat sambungan telepon.
Heri Sumarno mengatakan, kejadian tersebut bermula saat dirinya berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021).
Untuk mengkonfigurasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, dia menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa, 8 Juni 2021, pukul 14.59, melalui chat WhatsApp. Pesan pendek yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan.
Kemudian malam harinya, pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat, dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Hal ini dimaksudkan supaya komunikasi diharapkan lebih lancar dan Heri pun bisa merampungkan naskah beritanya, untuk kemudian dikirim ke editor.
Namun AKBP Dedi Nur Andriansyah diduga menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. Padahal Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang wartawan.
Tanpa menjawab hal yang ditanyakan, Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah mempersoalkan tentang soal judi yang sebelumnya dikonfirmasikan Heri.
"Memang sebelumnya pada 30 Maret 2021 kemarin saya sempat mengkonfirmasi lewat WhatsApp terkait adanya permainan judi online di daerah Kabupaten Pasaman," kata Heri, Kamis (10/6/2021).
Namun konfirmasi yang berlangsung lewat WhatsApp itu hanya dijawab formal saja sama Kapolres Pasaman.
"Pada saat itu saya juga tidak mendapatkan informasi lebih tentang judi online itu dari Kapolres Pasaman. Akan tetapi saya tidak melanjutkan wawancara via telepon melihat respon dingin saja dari Kapolres tersebut. Dalam pikiran saya biarlah nantinya saat ada penindakan saja membuat berita lainnya tentang judi itu," kata dia.
Sehingga sampai akhir wawancara Heri yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancara terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan belaka.
Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Padang mengecam ucapan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah kepada salah seorang jurnalis Heri Sumarno diduga mendapat ucapan tak menyenangkan saat mengkonfirmasi berita melalui telepon.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas, mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno pada saat ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan,” kata Aidil.
AJI menyesalkan sikap Kapolres Pasaman dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kita meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang,” terangnya.
AJI Padang juga meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah membantah melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu.
"Tidak ada cuma saya bilang kemarin dia waktu itu menyampaikan ada judi di wilayah Pasaman, saya minta menunjukkan habis itu hilang dia, udah itu aja mungkin dia kesal sama saya itu aja," kata Dedi Nur.
Dedi membantah bahwa perkataan kasar tidak pernah dikeluarkan atau mungkin kalau mau diklarifikasi mungkin bisa datang ke kantor.
"Kalau mau orang itu klarifikasi itu tidak apa-apa kok. Wartawan kan sama dengan kita," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto