get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 3 Pelaku Ditangkap

Terjaring Operasi Yustisi, 55 Pengguna Jalan di Pasaman Barat Disanksi Sosial

Minggu, 06 Juni 2021 - 17:17:00 WIB
Terjaring Operasi Yustisi, 55 Pengguna Jalan di Pasaman Barat Disanksi Sosial
Kepala Satuan Sabhara AKP Yulandi saat razia yustisi dan memakaikan masker kepada masyarakat di sekitaran Bundaran Simpang Empat, Minggu (6/6/2021). Foto: Antara

SIMPANG EMPAT, iNews.id - Personel gabungan mengadakan Operasi Yustisi di sekitaran Bundaran Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (6/6/2021). Hasilnya sebanyak 55 orang pengguna jalan diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes) dan dikenakan sanksi sosial.

Kepala Satuan Sabhara AKP Yulandi, mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan oleh 15 personel gabungan yang terdiri dari Satuan Intel, Satuan Sabhara dan Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Pasaman Barat. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menegakkan Perda No 6 tahun 2020 terkait Prokes.

"Dari pelaksanaan kegiatan itu terjaring 55 pelanggar prokes tidak menggunakan masker," kata Yulandi.

Terhadap warga yang terjaring itu dikenakan sanksi sosial sesuai Perda No. 6 tahun 2020. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Selain melakukan razia prokes, tim juga membagikan masker kepada masyarakat. Operasi Yustisi juga dilakukan untuk menjalankan instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto yang menyinggung tingginya kasus Covid-19 karena rendahnya disiplin warga menjalankan prokes.

"Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidakpatuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidakpercayaan masyarakat menjadi penyebab utama," kata Kapolda.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut