Kasus Penembakan DPO, Wakapolda Sumbar: Biarkan Semuanya Sesuai Aturan Hukum
PADANG, iNews.id – Polda Sumatra Barat menyatakan kasus penembakan yang berujung tewasnya DPO Decki Susanto alias Decki Golok sudah diproses seusai hukum yang berlaku. Polda juga sudah menahan Brigadir KS, oknum polisi yang menembak mati DPO tersebut.
"Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Wakapolda Sumatra Barat Brigjen Pol Edi Mardianto seusai silaurahmi ke keluarga DPO Decki di Jorong Kampung Palak Nagari Pasir Talang Selatan Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (5/2/2021).
Dalam kesempatan itu, Brigjen Edi mewakili Polda Sumbar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan seluruh lapisan masyarakat Sumatra Barat atas kejadian tersebut.
Personel yang diduga melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas tersebut akan diproses dan yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Sumbar.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto sebelumnya berangkat ke Solok Selatan pada Rabu (3/2/2021) yang didampingi Karo Pps Kombes Pol Djajuli, Dansat Brimob Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Propam Kombes Pol Edi Suroso dan Kapolres Solok Selatan AKBP Teddy Purnanto.
Wakapolda dan rombongan mendatangi rumah keluarga DPO berinisial D di Jorong Kampung Palak Nagari Pasir Talang Selatan Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan dan disambut pihak keluarga, tokoh adat dan masyarakat setempat.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan personel kepolisian Brigadir KS pelaku penembakan yang mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan telah ditahan di Mapolda Sumbar.
"Saat ini dirinya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.
Editor: Kastolani Marzuki