Keburu Ditangkap Polisi, Buron Kasus Curanmor di Payakumbuh Batal Nikahi Pacar
Usai ditangkap, kata Rosidi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dia baru bebas tahun 2017.
"Pelaku ini residivis kasus yang sama. Dia sempat mendekam di LP Pekanbaru lebih dari satu tahun," kata Rosidi.

Sementara itu, Egi mengakui jika dia mencuri motor. Aksinya tidak hanya dilakukan di Payakambuh tapi di Tanah Datar, Sumbar.
"Pakai kunci letter T pak," kata dia.
Egi juga mengakui dia pernah ditangkap karena kasus curanmor. Saat itu, dia dihukum 1 tahun 7 bulan dan bebas dari penjara pada tahun 2017. Egi pun harus mengubur sementara rencana pernikahan dengan pacarnya karena harus mendekam di balik jeruji besi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menita barang bukti berupa sepeda motor matic dengan plat nomor palsu dan dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto