get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Solok Sumbar

Kejahatan Jalanan hingga Politik, Ini Kilas Balik 2020 di Sumbar 

Minggu, 27 Desember 2020 - 18:00:00 WIB
Kejahatan Jalanan hingga Politik, Ini Kilas Balik 2020 di Sumbar 
Pengeroyokan terhadap prajurit TNI yang dilakukan anggota klub moge di Bukittinggi, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tak terasa 2020 akan segera berganti 2021. Ribuan insiden dan peristiwa terjadi sepanjang tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Mulai dari bencana alam, wabah, kejahatan jalanan hingga politik terekam di kilas balik Sumbar 2020.

Berikut peristiwa kasus menonjol yang terjadi di Sumbar sepanjang 2020:

1. Longsor Tambang Emas Ilegal, 9 Tewas

Alat berat jenis beckhoe milik oknum kades di Jepara disita polisi untuk barang bukti kasus tambang ilegal. (Foto: iNews/Alip Sutarto)
Tambang ilegal. (Foto: iNews/Alip Sutarto)

Sembilan warga Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ditemukan tewas tertimbun di lubang tambang emas ilegal di Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari. Lokasi tambang itu merupakan lokasi penambangan emas peninggalan zaman penjajahan Belanda.

Insiden itu terjadi pada Sabtu (18/4/2020) sekitar pukul 17.50 WIB. Saat kejadian, di lokasi sedang hujan deras. Semuanya merupakan warga Jorong Rawang, Nagari Ranah Pantai Cermin.


2. Rumah Plastik Batal Dibedah

Rumah Plastik yang ditinggali Susanti, suami dan satu orang anaknya di Solok, Sumbar (Antar)
Rumah Plastik yang ditinggali Susanti, suami dan satu orang anaknya di Solok, Sumbar (Antar)

Sebuah rumah plastik yang berada di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) gagal dibedah oleh pemerintah. Padahal, rumah milik Susanti itu tak layak huni karena berdinding plastik dan beralaskan tanah.

Dinding rumahnya terdiri dari kumpulan terpal dan plastik kresek yang sudah berlobang. Begitu juga dengan atapnya. Pondasi rumahnya pun hanya tebuat dari kayu dan bambu yang sudah rapuh.

Susanti telah terdaftar dalam data penerima bantuan bedah rumah dari pemerintah. Namun namanya dihapus karena tidak melengkapi persyaratan berupa melengkapi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut