Warga Padang Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19
PADANG, iNews.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap dijerat sanksi jika tak mau disuntik vaksin Covid-19. Sanksi yang diterapkan nantinya sanksi administrasi bahkan pemberian bansosnya akan ditunda.
Hal ini sesuai surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa Bernomor 6422/DKK-PDG/IX/20221 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Padang.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi.
"Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Covid-19, namun tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial dan bansos atau penundaan pelayanan kepada masyarakat," kata Hendri Septa, Rabu (29/9/2021).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto