KPU Agam Bakar 5.775 Surat Suara Rusak
AGAM, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan 5.775 lembar surat suara pemilihan bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur yang rusak. Hal ini diketahui berdasarkan hasil sortir yang dilakukan beberapa hari lalu.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni mengatakan, 5.775 lembar surat itu terdiri dari surat suara Bupati-Wakil Bupati Agam 2.700 lembar, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 3.075 lembar.
Pemusnahan surat suara itu dengan cara dibakar dilakukan oleh Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan disaksikan oleh Koordinator Pengawasan dan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia, Kasdim 0304 Agam Mayor Inf Masrizal, Kasi Pidum Kejari Agam, Rya Dilla Fitri dan lainnya.
Setelah itu, dilakukan penandatangan berita acara oleh Forkopimda yang hadir.
"Ribuan surat suara itu rusak akibat salah cetak, terlipat, terkena tinta, tidak layak pakai dan lainnya," kata Riko, Rabu (9/12/2020).
Lebih lanjut Rico mengatakan, pemusnahan itu juga dilakukan bagi surat suara yang rusak saat percetakan di lokasi percetakan di Malang dan Gersik.
Pemusnahan itu sesuai dengan ketentuan PKPU RI No 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara. Dalam PKPU itu diamanahkan untuk memusnahkan seluruh surat suara yang rusak.
Riko menambahkan, pemusnahan dilakukan setelah selesai pendistribusian dan ketersediaan surat suara untuk pilkada.
"Saat ini jumlah surat suara untuk bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur sudah cukup," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto