Lamaran Nikah Ditolak, Pemuda di Pariaman Sebar Video dan Foto Bugil Mantan ke Sosmed
Setelah itu, lanjutnya, korban meminta temannya itu untuk mengirimkan nomor pengirim video dan foto dirinya tersebut kepadanya sehingga korban menduga kuat bahwa penyebar video itu merupakan mantan pacarnya.
Tak hanya itu saja, pelaku juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya, namun melalui media sosial (Facebook).
"Pelaku mengancam menyebarkan foto dan video itu agar lamarannya diterima," kata dia.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi. Laporan itu dilakukan pada bulan Desember 2020. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Pariaman melacak keberadaan tersangka sehingga diketahui yang bersangkutan berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dan dilakukan penangkapan.
"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto