Lamaran Nikah Ditolak, Pemuda di Pariaman Sebar Video dan Foto Bugil Mantan ke Sosmed
Jumat, 19 Februari 2021 - 09:21:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pada kasus, yaitu tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto