get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Tito Lantik Staf Ahli Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sumbar

Lamaran Nikah Ditolak, Pemuda di Pariaman Sebar Video dan Foto Bugil Mantan ke Sosmed

Jumat, 19 Februari 2021 - 09:21:00 WIB
Lamaran Nikah Ditolak, Pemuda di Pariaman Sebar Video dan Foto Bugil Mantan ke Sosmed
Lamaran nikah ditolak, pemuda di Padang Pariaman sebar foto dan video bugil mantan pacar (Antara)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pada kasus, yaitu tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut