Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Pingsan saat Akan Dijebloskan ke Penjara
Dia menjelaskan tersangka HW ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022) bersama Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY. Kemudian kedua tersangka langsung dilakukan penahanan setelah dilakukan cek kesehatan.
Setelah itu tersangka dibawa untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Namun sesampai di depan rumah tahanan tersangka HW mengalami pingsan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tahun 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
"Pada perkara pembangunan itu untuk sementara ditemukan kerugian mencapai Rp20 miliar lebih," kata dia.
Selain itu juga ditemukan temuan pada perencanaan dan dugaan suap serta gratifikasi dalam penentuan pemenang tender oleh PT MAM Energindo.
Tujuh orang tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto