get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja asal Aceh di Medan, 3 Pelaku Ditangkap

Mesra-mesraan di Taman, Pasangan di Bawah Umur Diangkut Satpol PP

Jumat, 22 April 2022 - 19:26:00 WIB
Mesra-mesraan di Taman, Pasangan  di Bawah Umur Diangkut Satpol PP
Dua bocah yang bermesraan di taman Simeulue, Aceh (Antara)

"Perbuatan mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Adiluludin

Setelah diamankan, pasangan nonmuhrim tersebut diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Pasangan tersebut berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan mereka. Setelah itu, mereka dipulangkan mereka ke keluarga," kata Adiluludin.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut