Modus Bisa Kembalikan Keperawanan, Pria Ini Perkosa Pelajar di Kamar Hotel
Jumat, 11 Februari 2022 - 12:37:00 WIB
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) satreskrim Polresta Padang. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 junto pasal 76D junto pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentan Perlindungan Anak.
Editor: Nani Suherni