get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

Paksa Istri Rekam saat Indehoy dengan Pria Lain, Suami di Solok Diangkut Polisi

Senin, 14 Juni 2021 - 17:02:00 WIB
Paksa Istri Rekam saat Indehoy dengan Pria Lain, Suami di Solok Diangkut Polisi
Ilustrasi KDRT (Foto: Istimewa)

SOLOK SELATAN, iNews.id - Seorang suami berinisial AY (26) di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memaksa istrinya berhubungan seks atau indehoy dengan pria lain lalu merekamnya.

"Tersangka kekerasan rumah tangga yang menyuruh istrinya berhubungan badan dengan pria lain lalu merekamnya, diduga memiliki kelainan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, Senin (14/6/2021).

Tak hanya itu, dari keterangan korban S yang juga istrinya, pelaku kerap memaksa dirinya untuk melakukan video call sex dengan pria lain.

"Suaminya sering meminta dirinya melakukan panggilan video seks dengan pria lain. Saat melakukan panggilan video tersebut, AY mengintip dan setelah birahi baru menggauli istrinya," katanya.

AY, merupakan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia ditangkap oleh pada Senin (10/5/2021) di Jorong Gunung Pasir, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.

Kejadian KDRT itu berawal ketika AY menyuruh istrinya mencari pria lain untuk diajak berhubungan badan dan merekamnya pada Minggu (9/5/2021).

Kemudian, kata Dwi Purwanto, pada Senin (10/5/2021) sekira pukul 04.00 WIB, S mendapatkan pria yang bersedia diajak hubungan badan namun dirinya tidak bisa merekam.

"Korban pun pulang dan bilang ke AY kalau dirinya tidak mendapatkan video tersebut. Tak bisa menahan amarah, AY kemudian menganiaya S," katanya.

Setelah melakukan penganiayan, AY mengajak istri berhubungan badan dan merekamnya dengan menggunakan ponsel.
Belum sempat mendapatkan royalti dari video itu, AY keburu ditangkap polisi.

"Saat AY tidur, S kabur dan melaporkan perilaku suaminya ke tokoh masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat itu melaporkan ke polisi," katanya.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut