get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Pegawai Kejari Payakumbuh Disuntik Vaksin Covid Dosis Kedua

Jumat, 16 April 2021 - 13:53:00 WIB
Pegawai Kejari Payakumbuh Disuntik Vaksin Covid Dosis Kedua
Vaksin Covid-19 (Sindonews)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) telah disuntik vaksin Covid-19. Pegawai yang disuntuk hanya yang memenuhi syarat untuk divaksin.

"Kita telah melakukan penyuntikan dosis pertama pada 18 Maret 2021 kepada 58 pegawai negeri sipil dan honorer kita, dan pada saat ini dilakukan penyuntikan dosis kedua," kata Kepala Kejari Payakumbuh, Suwarsono, Jumat (16/4/2021).

Suwarsono  mengatakan, memang tidak seluruh pegawai di lingkup Kejari Payakumbuh yang melakukan penyuntikan kedua melaksanakannya di Aula Kejari Payakumbuh, seperti Cabjari Suliki dan Cabjari Pangkalan yang melakukannya di kantor masing-masing.

"Kalau Cabjari Pangkalan, pada penyuntikan dosis pertama mereka divaksin di sini namun di dosis kedua ini mereka melakukannya di kantor mereka sendiri," kata dia didampingi Kasi Intel Robby Prasetya dan Kasi Pidum Adhithya Febricar.

Dia mengatakan vaksinasi untuk pegawai dan honorer di Kejari memang sangat dibutuhkan karena jaksa akan banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain pegawai negeri sipil dan honorer, pelaksanaan vaksinasi juga diikuti oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) yang merupakan suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan.

"Kami memang mendorong agar seluruh IAD dan keluarga dari pegawai negeri kejaksaan untuk di vaksin. Vaksin ini untuk kebaikan kita semua," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut