get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Perkelahian Sopir Truk dan Pegawai Bank Plecit di Gunungkidul Terekam Kamera

Pelajar di Bukittinggi Tewas usai Berkelahi, Diduga Gegara Rebutan Pacar

Minggu, 07 Februari 2021 - 13:35:00 WIB
Pelajar di Bukittinggi Tewas usai Berkelahi, Diduga Gegara Rebutan Pacar
Ilustrasi perkelahian. (Foto: Istimewa)

BUKITTINGGI, iNews.id - Perkelahian antara sesama pelajar terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Salah satu di antaranya tewas akibat luka di bagian kepala.

Identitas korban tewas yakni Fito Khair Khalis (17) pelajar MAN 1 Bukitttinggi. Sementara pelaku berinisial NR (17) pelajar SMAP Bukittinggi telah diamankan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, perkelahian ini terjadi di belakang Balok Kota Bukitttinggi pada Sabtu (6/2/2021) pukul 12.00 WIB. Motifnya lantaran permasalahan asmara.

Kronologi berawal dari percakapan pesan WhatsApp antara pelaku dengan korban terkait masalah asmara. Pelaku diketahui berpacaran dengan mantan korban. Selanjutnya mereka janjian untuk bertemu di lokasi TKP.

Korban datang bersama temannya ke tempat tersebut. Saat baru turun dari motor, pelaku langsung memukul kepalanya menggunakan helm hingga korban jatuh ke aspal.

"Perkelahian tersebut sempat dilerai warga yang berada di sekitar TKP," ujar Chairul Amri, Minggu (7/2/2021).

Namun pada pukul 18.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi. Tim Opsnal Polres Bukittinggi yang menerima informasi bergerak cepat mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR (17). 

"Laporan dari keluarga korban sudah kami terima. Kami respons cepat untuk mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kami imbau keluarga korban agar menyerahkan proses hukum ke polisi," katanya.

Kasus tersebut kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi. Karena pelaku masih di bawah umur, maka disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut