get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan di Tol Cipularang Tewaskan Pejabat Pemkab Bekasi

Polisi Tidur di Jalan Bukittinggi Diprotes Warga, Picu Kecelakaan dan Bikin Macet

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:52:00 WIB
Polisi Tidur di Jalan Bukittinggi Diprotes Warga, Picu Kecelakaan dan Bikin Macet
Pemasangan polisi tidur di ruas jalan protokol Kota Bukittinggi diprotes warga dan pengguna jalan. (Foto: iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id – Pemasangan tanggul pengaman jalan atau speed bump (polisi tidur) di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diprotes warga. Mereka menilai keberadaan polisi tidur berbahan karet tersebut justru mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Pantauan di lokasi, polisi tidur tersebut terpasang di depan Mapolresta Bukittinggi yang juga merupakan area depan SMA Negeri 2 Bukittinggi. Sejak dipasang beberapa hari terakhir, banyak kendaraan yang terlihat goyang hingga terhempas saat melintas karena bentuk tanggul yang dinilai terlalu tinggi dan bersudut persegi.

Selain merusak komponen kendaraan, letak polisi tidur di jalan protokol dinilai tidak tepat sasaran.

"Ini kan jalan provinsi, bukan jalan kampung. Tanggulnya terlalu besar, membuat mobil terhempas dan bisa merusak kaki-kaki kendaraan. Belum lagi risiko motor rem mendadak, sangat membahayakan," kata Armen dan Jon, pengemudi angkot, Kamis (22/1/2026).

Hal senada diungkapkan Eko, seorang pengemudi ojek daring. Menurutnya, jenis polisi tidur yang dipasang tidak lazim untuk area sekolah. "Harusnya pakai yang tipe garis kejut kecil-kecil itu. Kalau yang ini, motor tinggi pun bisa kena bodi bawahnya. Lebih baik dicopot saja," ucapnya.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M Irsyad Fatchur Rachman menjelaskan, pemasangan tersebut merupakan hasil rapat bersama empat pilar keselamatan berlalu lintas.

Menurutnya, pemasangan speed bump bertujuan mengendalikan laju kendaraan di titik rawan kecelakaan, terutama di depan SMA 2 dan Rumah Sakit Otak (RSO). Ia menekankan bahwa langkah ini memiliki payung hukum.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut