get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Pelaku Curanmor di Padang Belajar Maling Motor dari Penjara

Kamis, 29 Oktober 2020 - 12:55:00 WIB
Pelaku Curanmor di Padang Belajar Maling Motor dari Penjara
Pelaku curanmor yang belajar mencuri motor dari dalam penjara (Budi Sunandar/iNews)

Pelaku ditangkap setelah mencuri motor Yamaha Vixion warna putih. Aksinya terekam kamera CCTV sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi meringkusnya.

"Pelaku terpaksa kami tindak dengan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat ditangkap," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut