Pelihara Rusa di Rumah, Pria di Dharmasraya Dijemput Polisi
Pengungkapan terhadap FMR berawal dari pengembangan perkara kepemilikan senjata api ilegal. Saat dilakukan penggeledahan diketahui pelaku juga memelihara satwa dilindungi.
"Selanjutnya petugas dari Polres Dharmasraya lansung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar untuk melakukan evakuasi terhadap rusa," kata dia.
Saat ini, kata Anggung, satu ekor rusa tersebut saat ini sudah dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto