Penertiban PKL di Kawasan Wisata Pantai Purus Ricuh
PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bentrok dengan pedagang kaki lima (pkl) saat melakukan penertiban di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Tidak hanya bentrok, beberapa kali petugas satpol pp dan pedagang sempat adu mulut bahkan sampai adu fisik.
Meski demikian, satpol pp tetap melakukan penertiban dengan memindahkan barang-barang pedagang dari kawasan wisata tersebut.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada pedagang dan larangan berjualan di kawasan pasir pantai dan fasilitas umum di sekitarnya.
Karena masih tidak diindahkan, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk dilakukan penertiban.
"Pemerintah Kota Padang telah menyediakan tempat pengganti yang jaraknya tak jauh sekitar 50 meter dari kawasan pasir pantai yang dinamai Lapau Panjang Cimpago atau LPC," katanya.
"Namun pedagang berani menyelewengkan tempat pengganti tersebut dengan menyewakannya bahkan ada yang sampai menjualnya," sambungnya.
Editor: Candra Setia Budi