Pengendara di Bukittinggi Waspada, Polisi Kini Punya Pengukur Kebisingan Knalpot
Rabu, 23 Juni 2021 - 13:02:00 WIB
Ghanda melanjutkan, alat itu juga disesuaikan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur batasan wajar suara knalpot bising.
Dia menegaskan, polisi tetap melakukan penertiban melalui razia sepeda motor dan mobil yang memiliki knalpot bersuara keras dan tidak sesuai standar dan kesalahan berkendara seperti melanggar rambu-rambu dan tanpa helm atau surat berkendara.
"Razia rutin kendaraan bermotor dilakukan di Kota Bukittinggi, khusus pada malam minggu kemaren kita juga berhasil menjaring beberapa sepeda motor dengan knalpot bersuara keras yang diduga akan melakukan balap liar," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto