get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Perkosa Bocah 10 Tahun, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Senin, 26 September 2022 - 06:57:00 WIB
Perkosa Bocah 10 Tahun, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi
Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id)

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.

"Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, kami lalu mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut