Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.
"Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, kami lalu mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Bagikan Artikel: