Polda Sumbar Mulai Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Covid untuk Hand Sanitizer
Sebelumnya, BPK juga menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumbar.
Padahal, sesuai Instruksi Gubernur Sumbar No 2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu.
Dia mengatakan kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, yang perlu disorot cara pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai sehingga berindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan.
Dari Rp49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah.
Temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu, antara lain pengadaan penyanitasi tangan 100 militer senilai Rp2.870.000.000, pengadaan penyanitasi tangan 500 mililiter Rp4.375.000.000, Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi Covid-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp161.711.976.900.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto