Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Penyelundupan BBM, Kasus di Pasaman Barat dan Bukittinggi
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.
"Untuk pendistribusian masih kami telusuri. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan," ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Pelaku ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ujarnya.
Editor: Donald Karouw