get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Polisi Bongkar Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Pasaman Barat

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:22:00 WIB
Polisi Bongkar Pengedar Sabu Jaringan Lapas di Pasaman Barat
Polisi bongkar peredaran sabu jaringan lapas di Pasaman Barat (Antara)

Syukur melanjutkan, usai menangkap B, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.

"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut