Polisi Bongkar Prostitusi Online di Padang, 3 PSK dan Muncikari Diciduk di Hotel Melati
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke lantai dua hotel dan menciduk dua orang wanita dan dua orang pria yang juga merupakan muncikari.
Dalam modus operandinya, praktik prostitusi tersebut dijalankan secara online melalui aplikasi michat yang kendalikan oleh para muncikari tersebut.
"Dalam satu kali transaksi, para PSK anak di bawah umur tersebut dibandrol seharga Rp400.000 hingga Rp600.000 untuk sekali kencan, sementara sang muncikari mendapat bayaran Rp200.000 per transaksi," kata dia.
Dari pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi, hp dan uang hasil transaksi. Atas perbuatanya, ketiga orang muncikari dijerat dengan UU Prostitusi dan Perlindungan Anak di bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto