Polisi Kirim SPDP Anggota Moge HOG SBC Pengeroyok TNI ke Kejari Bukittinggi
BUKITTINGGI, iNews.id - Polres Bukittinggi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap lima tersangka pengeroyokan prajurit TNI Kodim 0304 Agam. Hal ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam tangani lima tersangka yang merupakan anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranerga mengatakan, penyerahan berkas sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menegakkan proses hukum. Berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan dihadiri oleh Dandim 0304 Agam mewakili dari korban.
"Kami dengan Pak Dandim datang ke Kejari untuk menyerahkan SPDP sebagai tanda bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini. SPDP semuanya yang kami kirim ada lima untuk para tersangka," kata Dody, Rabu (3/11/2020).
Dody menambahkan, hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang anggota HOG SBC sebagai tersangka. Kelimanya yakni TAR alias T (33), R Heryanto Sudarmadi (48), Jhavier Al Havis Daffa (26), Michael Simon alias MS (49) dan BSA (16).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sukardi mengatakan, SPDP ini sebagai bentuk penyidik yang tidak ingin ada intervensi dari pihak lain terhadap kasus tersebut. Mereka akan terus memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini menunjukkan kapolres menangani perkara ini yang membawa langsung SPDP ke sini menyerahkan ke kejaksaan, jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun juga kebetulan Pak dandim selaku mewakili korban dan kapolres selaku penyidik, jadi saya hanya bilang jangan sampai kasus ini berdampak ke segala macam," kata dia.
Untuk diketahui, dua prajurit TNI dikeroyok oleh rombongan moge. Pengeroyokan dilakukan di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020). Korban merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittingi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto