Polisi Tidur di Jalan Bukittinggi Diprotes Warga, Picu Kecelakaan dan Bikin Macet
Kamis, 22 Januari 2026 - 22:52:00 WIB
"Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (sebelumnya disebut UU No. 2 Tahun 2002 dalam naskah) pasal 25 dan Permenhub No. 82 Tahun 2018, speed bump diperbolehkan di depan sekolah, rumah sakit, atau objek vital. Saya justru bertanya, di bagian mana aturan yang melarangnya? Di Permenhub jelas disebutkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan," ujar AKP M Irsyad.
Meski polisi merujuk pada Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, sejumlah pihak justru menyoroti aturan yang lebih baru, yakni Permenhub Nomor 14 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat klasifikasi ketat mengenai jenis alat pembatas kecepatan.
Editor: Kastolani Marzuki