get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Sumatera: 849.133 Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Pria yang Mengaku Buta karena Ditusuk Pulpen Sambangi Polresta Padang

Senin, 19 Juli 2021 - 15:56:00 WIB
Pria yang Mengaku Buta karena Ditusuk Pulpen Sambangi Polresta Padang
Pria yang viral karena mengaku buta usai matanya ditusuk pulen oleh anggota polisi di pos penyekatan mendatangi Mapolresta Padang (Antara)

PADANG, iNews.id - Pria yang viral karena mengaku buta usai matanya ditusuk pulpen oleh anggota polisi di pos penyekatan mendatangi Mapolresta Padang. Pria bernama Awaluddin Rao itu merupakan mantan legislator Tapanuli Tengah.

Dia menyampangi Polresta Padang pada Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedatangannya itu, diterima Kasubag Humas Ipda Adha Tawar dan Kanit III SPKT Ipda Dwi Jatmiko.

"Saya datang atas dasar kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan siapa pun untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian," kata Awaluddin Rao.

Dia meminta maaf jika videonya yang viral dengan muka berdarah dan mengaku matanya buta.

Awaluddin Rao  datang mengenakan kaos berlengan panjang itu  mengaku tidak ada niat untuk menjelek-jelekkan pihak kepolisian.

"Saya juga menyatakan dukungan pada polisi untuk menjalankan tugas dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Awaludin Rao juga mengoreksi keterangannya dalam video yang mengatakan kalau ia ditusuk petugas hingga matanya buta.

"Kejadian saat itu dalam kondisi panik, saya tidak melihat ada petugas pos PPKM darurat yang menusuk. Saya berteriak minta tolong karena tiba-tiba ada darah di kening," kata dia.

Sedangkan untuk kondisi luka yang faktanya terjadi di bagian pelipis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Bayu Satake mengatakan, polisi masih menyelidiki penyebar video hoaks terkait Awaluddin Rao yang mengaku buta karena matanya ditusuk pulpen.

"Kita masih selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong," kata Satake, Senin (19/7/2021).

Menurut dia, kasus itu merugikan petugas PPKM darurat yang bekerja di lapangan untuk membatasi masyarakat yang masuk Kota Padang.

"Video yang beredar itu seolah-olah petugas melakukan tindakan yang salah," kata dia.

Penyebar video itu bisa dijerat Pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut