get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Mobil Polisi Tabrak Rumah Warga di Bangkalan saat Kejar Penyelundup Rokok Ilegal

Produksi Rokok Tanpa Izin, Bos Pabrik di Tanah Datar Terancam 5 Tahun Penjara!

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:05:00 WIB
Produksi Rokok Tanpa Izin, Bos Pabrik di Tanah Datar Terancam 5 Tahun Penjara!
Barang bukti rokok ilegal tanpa cukai yang diamankan anggota Polda Sumbar. (Foto: MPI/Rus Akbar)

“Produk tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar, sebagaimana diatur dalam peraturan peredaran barang kena cukai dan Undang-Undang Kesehatan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka NFS dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, aparat masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut. Termasuk kemungkinan peredaran lintas daerah yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut