Produksi Rokok Tanpa Izin, Bos Pabrik di Tanah Datar Terancam 5 Tahun Penjara!
Rabu, 11 Juni 2025 - 14:05:00 WIB
“Produk tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar, sebagaimana diatur dalam peraturan peredaran barang kena cukai dan Undang-Undang Kesehatan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka NFS dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, aparat masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut. Termasuk kemungkinan peredaran lintas daerah yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor: Donald Karouw